Selamat membaca
IZIN
PENGELOLAAN PULAU KECIL TERLUAR OLEH ASING
Pro
Di tengah kontroversi penjualan pulau di internet,
ternyata ada fakta pulau-pulau di Indonesia sudah biasa dikelola asing. Di
kepulauan Karimunjawa saja, ada dua pulau yang dikelola oleh orang berkewarganegaraan
asing (WNA).
Berdasarkan data dari Balai Taman Nasional Karimunjawa, saat ini ada 8 pulau di
Karimunjawa yang dikuasai oleh perorangan. Dua pulau yang dikelola WNA adalah
Pulau Menyawakan dan Pulau Kumbang.
Pulau Menyawakan tercatat dikuasai oleh Mr Lak dan Mr Hands. Sementara Pulau
Kumbang dikelola oleh nama Mr Jell. Ketiganya memperoleh izin pengelolaan pulau
Secara sederhana ekowisata alam dapat diterjemahkan
sebagai suatu bentuk dari perjalanan wisata ke area alami yang dilakukan dengan
tujuan mengkonservasi lingkungan dan melestarikan kehidupan dan demi
kesejahteraan penduduk masyarakat setempat yang berada di pulau-pulau terluar.
Ekowisata merupakan bentuk baru perjalanan ke area alami dan berpetualang yang
dapat menciptakan industri pariwisa. Hal ini adalah bagian alternatif dalam
usahanya memerangi kekhawatiran masuknya investor asing dalam pengembangan
bidang usaha yang tidak dapat dikontrol. Artinya, ini adalah salah satu
alternatif yang dapat dijadikan pertimbangan pihak-pihak yang akan mengambil
keputusan tentang pemanfaatan atas pulau-pulau terluar di Indonesia. Dengan
konsep yang demikian, maka terbuka keterlibatan penduduk di sekitar untuk pemanfaatan
pulaunya, sehingga multiefeknya akan terasa di dalam peningkatan dari pendapatan
ekonominya. Yang pada akhirnya adalah kesejahteraan tidak hanya dinikmati oleh
investor saja, tetapi juga masyarakat umum yang berada dan hidup di pulau-pulau
terluar tersebut, sehingga semua pihak menjadi diuntungkan karenanya. Sebuah
kondisi yang berbeda dengan sebelumnya.
pulau-pulau terluarnya dan investor
asinglah yang menjalankannya sebagai operator terdepan. Namun demikian di dalam
izin itu harus dibuka kewajiban investor asing untuk melakukan pengalihan
sahamnya (divestasi) secara bertahap dan dalam waktu tertentu kepada pemerintah
daerah maupun BUMN (sebagai wakil dari pemerintah pusat). Hal ini, karena
semangat Pasal 33 UUD 1945 melarang investor asing menguasai dan memiliki
pulau-pulau terluar itu, sehingga harus dibuka mekanisme hukum dalam bentuk
pengalihan saham sebagai alternatifnya. Dengan demikian prosesnya berjalan
di dalam kerangka koridor hukum dan investor asing akan memperoleh kompensasi
dengan pembelian sahamnya oleh negara, sehingga tidak ada yang merasa
dirugikannya dengan konsep pengalihan saham ini sepanjang adanya kesepakatan
para pihak.
Jika merujuk pada UU No.1 tahun 2014, memang dijelaskan bahwa pihak asing
dapat menanamkan modal untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya dengan harus mengutamakan kepentingan nasional, namun semua itu
harus berdasarkan izin menteri Kelautan dan Perikanan. Selain itu, yang harus
diingat adalah pembatasan penguasaan akan pulau-pulau kecil yang hanya boleh 70
persen dari luas pulau tersebut dan 30 persennya lagi harus digunakan atau
dimanfaatkan untuk area publik, kepentingan masyarakat, dan kawasan lindung.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN
No.17 tahun 2016.
Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) memastikan jika pengelolaan pulau oleh asing tidak mengganggu kedaulatan
negara. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
sebagai pedoman negara.
Kontra
Hasil Deklarasi Djuanda pada 13 Desember tahun 1957 meneguhkan corak dari
negara Indonesia, yaitu negara kepulauan, Rencana pemerintah menyerahkan
pengelolaan pulau-pulau Indonesia kepada asing dinilai sangat berisiko. Bukan
mustahil, kebijakan itu justru membuka peluang pulau tersebut menjadi tempat
kegiatan ilegal. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),
hingga saat ini ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang belum memiliki nama.
Sebanyak 55 pulau sudah dikelola pihak lain, 34 di antaranya asing.
“Kalau pengawasan lemah, terbuka lebar peluang terjadinya pelanggaran hukum
yang masif,” ujar Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima)
Sya’roni di Jakarta. Menurut dia, tidak ada jaminan pihak asing yang mengelola
pulau milik Indonesia tak akan melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Dia
khawatir pulau-pulau tersebut akan dijadikan basis kegiatan ilegal seperti
produksi narkoba, perjudian, prostitusi.
Dampak dari pengelolaan pulau terluar di Indonesia berdampak kepada
kesejahtaraan masyarakat Negara Republik Indonesia tercinta ini, dimana angka
pengangguran di Indonesia sendiri masih masuk dalam jumlah yang cukup besar
yaitu data dari BPS (Badan Pusat Statistik) mencapai jumlah pengangguran pada
2016 mencapai 5,5 persen atau sekitar 7,02 juta orang, dimana jika pengelolaan
pulau terluar Indonesia di kelola asing akan berdampak akan meningkatnya
tingkat kemiskinan dan pengangguran di Negara Republik Indonesia, karena
otomatis yang berdominan menjadi karyawan pengelolaan pulau tersebut oleh
asing,
tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan tambahan anggaran
sebesar Rp5 triliun atau sebesar Rp15.801,2 triliun. Dimana salah satu program
prioritasnya adalah pengembangan ekonomi di pulau-pulau terluar. Tentu, hal ini
sangat membantu Indonesia untuk mengembangkan pulau terluar tanpa harus
memberikan izin kepada asing untuk mengelola pulau terluar Indonesia
Keleluasaan asing menggarap pulau-pulau Indonesia sebelumnya mendapat
sorotan tajam dari sejumlah pihak. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim
untuk Kemanusiaan (Center of Maritime Studies for Humanities) Abdul Halim
mengatakan, pengelolaan pulaupulau kecil tidak boleh diberikan kepada orang
asing.
Hal ini bukan saja menyangkut kedaulatan, tetapi juga seberapa jauh
masyarakat Indonesia mendapatkan manfaat.Pengelola pulau-pulau di Indonesia
merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.
Anggota Komisi I DPR Saifullah Tamliha menyebut pengelolaan pulau-pulau di
Indonesia kepada asing berpotensi mengancam kedaulatan negara. Indonesia
memiliki 17.500 lebih pulau dan 13.400 lebih yang terdaftar di Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB). Jika pulau-pulau itu dibebaskan pengelolaannya kepada
asing, berbahaya bagi Indonesia.
Menteri Susi Pudjiastuti sempat memberikan bantahan terkait adanya
pulau-pulau yang dikelola oleh pihak asing. Menurut pemilik maskapai perintis
Susi Air itu, KKP sama sekali tidak berencana untuk menawarkan pengelolaan
pulau-pulau kecil ke pihak asing.
“Namun, jika memang sudah ada (pulau-pulau) yang dikelola oleh orang asing,
itu terjadi sebelum saya masuk ke KKP,” sebut Susi. Menurut Susi, terjadinya
pengelolaan oleh pihak asing, diharapkan tidak terjadi lagi di masa sekarang
dan akan datang. Kendala utama yang masih terjadi, adalah karena KKP tidak
memiliki wewenang untuk memiliki atau mengelola sebuah pulau, Pulau-pulau kecil
itu milik pemerintah daerah. Jadi, kami tidak punya wewenang untuk menyewakan
apalagi menjualnya,”
Wakil Ketua Komisi IV
DPR RI, Viva Yoga Mauladi mengatakan, pemberian izin lokasi, pengelolaan, dan
pemanfaatan adalah bagian dari perundang-undangan di Indonesia. Ini juga
merupakan harga mati yang harus dijaga pemerintah.
"Jadi
itu harus tunduk patuh ke peraturan di Indonesia. Jadi kewenangan bagi negara,
dia masih punya kewenangan untuk regulasi, kebijakan, pengurusan, dan fungsi
pengawasan," katanya dalam Prime Talk Metro TV, Jakarta, Senin (16/1/2017).
penamaan pulau tidak bisa diserahkan kepada pengelola. Pasalnya pulau itu masih
merupakan hak milik pemerintah Indonesia.
Untuk itu, jika fungsi penanaman modal asing (PMA) adalah murni untuk
investasi. Dengan begitu, kewenangan pemerintah atas pulau tersebut masih tetap
ada.
"Investasi digunakan untuk apa? pertanian, wisata bahari, peternakan,
kemudian untuk penelitian dan pengembangan. Jadi seluruh yang berkaitan dengan
maritim kelautan itu bisa difungsikan di situ," jelas dia.
Wakil Ketua DPR
Fahri Hamzah menilai, pemberian izin
pengelolaan pulau terluar kepada pihak asing kurang tepat, hal itu akan
membahayakan kedaulatan Indonesia.
Ia mengatakan, dengan izin yang didapatkan, pihak asing bisa membangun
sesuatu yang tidak diketahui oleh Indonesia lalu dimanfaatkan untuk mengancam
kedaulatan negara. pemberian izin pengelolaan kepada asing seharusnya diberikan
di pulau-pulau yang memudahkan kontrol pemerintah.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai pengelolaan pulau-pulau dalam
negeri atas nama investasi tidak dibenarkan. Apalagi jika itu terkait dengan
pulau-pulau kecil terluar dan wilayah pesisir.
"Praktik semacam itu tentunya bertentangan dengan 33 UUD 1945 ayat
(3) yang berbunyi; bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat," ujarnya di komplek DPR RI, Kamis 12 Januari 2017.