Kamis, 25 Mei 2017

Selamat membaca



KERJA SAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN ASING
PRO
Pemerintah semakin membuka pintu bagi asing untuk masuk ke Indonesia. Kementerian Dalam Negeri bahkan sudah menerbitkan regulasi yang memungkinkan pemerintah daerah (Pemda) bisa langsung membangun kerjasama dengan Badan Swasta Asing (BSA), Peluang kerjasama pembangunan di berbagai sektor itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerjasama Daerah dan Badan Swasta Asing. Diterbitkan 14 November lalu, beleid ini memungkinkan Pemda langsung berhubungan dengan perusahaan swasta di luar negeri.
Badan Swasta Asing dalam konteks ini adalah badan usaha atau lembaga berbadan hukum yang berdomisili dan didirikan di luar wilayah Indonesia untuk menjalankan usaha di bidang tertentu yang keseluruhan modalnya dimiliki swasta di luar negeri. Pola kerjasama mengandung arti bersama-sama mengelola.
Upaya melibatkan pihak swasta dalam berbagai proyek pemerintah bukan tanpa alasan kuat. Ide ini terutama dilandasi oleh pemikiran bahwa pemenuhan infrastruktur publik memerlukan dana yang besar. Sementara, kebutuhan infrastruktur terus meningkat baik karena pertambahan penduduk maupun untuk penggantian infrastruktur lama yang telah usang. Jika pembangunan hanya mengandalkan dana yang bersumber dari pemerintah, maka usaha menyediakan infrastruktur yang layak akan sulit diwujudkan. Pada akhirnya, negara/daerah menjadi semakin tidak kompetitif karena tidak mampu menyediakan infrastruktur secara memadai.
Staf Khusus Presiden Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, mengatakan kerjasama semacam itu penting untuk memperlancar, mempermudah dan mengakselarasi pembangunan di daerah. “Kerjasama tersebut perlu untuk mempercepat pembangunan di daerah,” ujarnya
Sofyan menekankan bahwa kerjasama itu tidak boleh menimbulkan ketergantungan Pemda terhadap asing. Pemda tidak boleh mengikuti kemauan BSA begitu saja. Apalagi kalau sampai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. “Juga harus clear dan transparan,”
Kerja sama dengan pihak asing memberikan banyak manfaat tentunya dimana sebagai contoh Kerjasama di bidang pendidikan, misalnya, dinilai bisa memberikan manfaat. Pendirian sekolah unggulan misalnya bisa menghasilkan bibit-bibit unggul di daerah. Atau kerjasama bidang pertanian, yang mendorong petani kita lebih maju dan terampil mengelola lahan. Minimal, kata Sofyan, kerjasama yang diiringi alih teknologi dan pengetahuan, membuat petani punya bekal dan keterampilan.
Meningkatkan Investasi
Kerja sama pemda dengan pihak asing ini dapat menjadi cara menarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Banyaknya investor yang mau menginvestasikan modalnya di Indonesia dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan Indonesia. Selain itu, banyaknya investasi dapat juga menambah lapangan kerja baru, sehingga jumlah pengangguran dapat berkurang.


KONTRA
Beda latar belakang, beda juga pandangan. Begitulah dua pendapat yang dikemukakan oleh para ekonom dan para akademisi dalam pandangan mereka tentang kerja sama pemerintah daerah dengan asing, dimana Regulasi ini bisa menimbulkan dampak buruk terhadap sektor yang sensitif seperti kehutanan dan air.
pihak yang memahami dunia ekonomi berpendapat kerjasama antara Pemda dan BSA sah-sah saja dilakukan dengan beberapa catatan. Namun Chudry Sitompul mengatakan, peraturan tersebut cukup memberikan kekhawatiran tersendiri atas keberadaan bumi Indonesia. Ia memandang peraturan tersebut memberikan dampak buruk terutama di sektor yang sensitif seperti kehutanan.
Chudry mempertanyakan dampak atas pengelolaan sektor kehutanan yang diberikan pemerintah kepada pihak asing. Menurutnya, kerjasama ini hanya mengakibatkan kerusakan hutan Indonesia tanpa ada pertanggungjawaban dan perbaikan hutan. Akibatnya, kehidupan masyarakat setempat akan terancam. “Khawatir nanti hutan kita rusak dan asing tidak bertanggung jawab,”
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, malah tegas menolak Permendagri ini. Pasalnya, peraturan ini dinilai berbahaya karena bisa menciptakan konflik yang semakin komplek di daerah. Dimana seharusnya pemerintah memberikan peluang sebesar-besarnya kepada BUMN dan BUMD untuk mengelola sektor-sektor strategis di daerah.
 
Selamat membaca



IZIN PENGELOLAAN PULAU KECIL TERLUAR OLEH ASING
Pro
Di tengah kontroversi penjualan pulau di internet, ternyata ada fakta pulau-pulau di Indonesia sudah biasa dikelola asing. Di kepulauan Karimunjawa saja, ada dua pulau yang dikelola oleh orang berkewarganegaraan asing (WNA).

Berdasarkan data dari Balai Taman Nasional Karimunjawa, saat ini ada 8 pulau di Karimunjawa yang dikuasai oleh perorangan. Dua pulau yang dikelola WNA adalah Pulau Menyawakan dan Pulau Kumbang.

Pulau Menyawakan tercatat dikuasai oleh Mr Lak dan Mr Hands. Sementara Pulau Kumbang dikelola oleh nama Mr Jell. Ketiganya memperoleh izin pengelolaan pulau
Secara sederhana ekowisata alam dapat diterjemahkan sebagai suatu bentuk dari perjalanan wisata ke area alami yang dilakukan dengan tujuan mengkonservasi lingkungan dan melestarikan kehidupan dan demi kesejahteraan penduduk masyarakat setempat yang berada di pulau-pulau terluar. Ekowisata merupakan bentuk baru perjalanan ke area alami dan berpetualang yang dapat menciptakan industri pariwisa. Hal ini adalah bagian alternatif dalam usahanya memerangi kekhawatiran masuknya investor asing dalam pengembangan bidang usaha yang tidak dapat dikontrol. Artinya, ini adalah salah satu alternatif yang dapat dijadikan pertimbangan pihak-pihak yang akan mengambil keputusan tentang pemanfaatan atas pulau-pulau terluar di Indonesia. Dengan konsep yang demikian, maka terbuka keterlibatan penduduk di sekitar untuk pemanfaatan pulaunya, sehingga multiefeknya akan terasa di dalam peningkatan dari pendapatan ekonominya. Yang pada akhirnya adalah kesejahteraan tidak hanya dinikmati oleh investor saja, tetapi juga masyarakat umum yang berada dan hidup di pulau-pulau terluar tersebut, sehingga semua pihak menjadi diuntungkan karenanya. Sebuah kondisi yang berbeda dengan sebelumnya.
pulau-pulau terluarnya dan investor asinglah yang menjalankannya sebagai operator terdepan. Namun demikian di dalam izin itu harus dibuka kewajiban investor asing untuk melakukan pengalihan sahamnya (divestasi) secara bertahap dan dalam waktu tertentu kepada pemerintah daerah maupun BUMN (sebagai wakil dari pemerintah pusat). Hal ini, karena semangat Pasal 33 UUD 1945 melarang investor asing menguasai dan memiliki pulau-pulau terluar itu, sehingga harus dibuka mekanisme hukum dalam bentuk pengalihan saham sebagai alternatifnya. Dengan demikian prosesnya berjalan di dalam kerangka koridor hukum dan investor asing akan memperoleh kompensasi dengan pembelian sahamnya oleh negara, sehingga tidak ada yang merasa dirugikannya dengan konsep pengalihan saham ini sepanjang adanya kesepakatan para pihak.
Jika merujuk pada UU No.1 tahun 2014, memang dijelaskan bahwa pihak asing dapat menanamkan modal untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dengan harus mengutamakan kepentingan nasional, namun semua itu harus berdasarkan izin menteri Kelautan dan Perikanan. Selain itu, yang harus diingat adalah pembatasan penguasaan akan pulau-pulau kecil yang hanya boleh 70 persen dari luas pulau tersebut dan 30 persennya lagi harus digunakan atau dimanfaatkan untuk area publik, kepentingan masyarakat, dan kawasan lindung. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No.17 tahun 2016.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan jika pengelolaan pulau oleh asing tidak mengganggu kedaulatan negara. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai pedoman negara.





















Kontra
Hasil Deklarasi Djuanda pada 13 Desember tahun 1957 meneguhkan corak dari negara Indonesia, yaitu negara kepulauan, Rencana pemerintah menyerahkan pengelolaan pulau-pulau Indonesia kepada asing dinilai sangat berisiko. Bukan mustahil, kebijakan itu justru membuka peluang pulau tersebut menjadi tempat kegiatan ilegal. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga saat ini ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang belum memiliki nama. Sebanyak 55 pulau sudah dikelola pihak lain, 34 di antaranya asing.
“Kalau pengawasan lemah, terbuka lebar peluang terjadinya pelanggaran hukum yang masif,” ujar Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya’roni di Jakarta. Menurut dia, tidak ada jaminan pihak asing yang mengelola pulau milik Indonesia tak akan melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Dia khawatir pulau-pulau tersebut akan dijadikan basis kegiatan ilegal seperti produksi narkoba, perjudian, prostitusi.
Dampak dari pengelolaan pulau terluar di Indonesia berdampak kepada kesejahtaraan masyarakat Negara Republik Indonesia tercinta ini, dimana angka pengangguran di Indonesia sendiri masih masuk dalam jumlah yang cukup besar yaitu data dari BPS (Badan Pusat Statistik) mencapai jumlah pengangguran pada 2016 mencapai 5,5 persen atau sekitar 7,02 juta orang, dimana jika pengelolaan pulau terluar Indonesia di kelola asing akan berdampak akan meningkatnya tingkat kemiskinan dan pengangguran di Negara Republik Indonesia, karena otomatis yang berdominan menjadi karyawan pengelolaan pulau tersebut oleh asing,
tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp5 triliun atau sebesar Rp15.801,2 triliun. Dimana salah satu program prioritasnya adalah pengembangan ekonomi di pulau-pulau terluar. Tentu, hal ini sangat membantu Indonesia untuk mengembangkan pulau terluar tanpa harus memberikan izin kepada asing untuk mengelola pulau terluar Indonesia
Keleluasaan asing menggarap pulau-pulau Indonesia sebelumnya mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (Center of Maritime Studies for Humanities) Abdul Halim mengatakan, pengelolaan pulaupulau kecil tidak boleh diberikan kepada orang asing.
Hal ini bukan saja menyangkut kedaulatan, tetapi juga seberapa jauh masyarakat Indonesia mendapatkan manfaat.Pengelola pulau-pulau di Indonesia merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.
Anggota Komisi I DPR Saifullah Tamliha menyebut pengelolaan pulau-pulau di Indonesia kepada asing berpotensi mengancam kedaulatan negara. Indonesia memiliki 17.500 lebih pulau dan 13.400 lebih yang terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Jika pulau-pulau itu dibebaskan pengelolaannya kepada asing, berbahaya bagi Indonesia.

Menteri Susi Pudjiastuti sempat memberikan bantahan terkait adanya pulau-pulau yang dikelola oleh pihak asing. Menurut pemilik maskapai perintis Susi Air itu, KKP sama sekali tidak berencana untuk menawarkan pengelolaan pulau-pulau kecil ke pihak asing.
“Namun, jika memang sudah ada (pulau-pulau) yang dikelola oleh orang asing, itu terjadi sebelum saya masuk ke KKP,” sebut Susi. Menurut Susi, terjadinya pengelolaan oleh pihak asing, diharapkan tidak terjadi lagi di masa sekarang dan akan datang. Kendala utama yang masih terjadi, adalah karena KKP tidak memiliki wewenang untuk memiliki atau mengelola sebuah pulau, Pulau-pulau kecil itu milik pemerintah daerah. Jadi, kami tidak punya wewenang untuk menyewakan apalagi menjualnya,”
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi mengatakan, pemberian izin lokasi, pengelolaan, dan pemanfaatan adalah bagian dari perundang-undangan di Indonesia. Ini juga merupakan harga mati yang harus dijaga pemerintah.
"Jadi itu harus tunduk patuh ke peraturan di Indonesia. Jadi kewenangan bagi negara, dia masih punya kewenangan untuk regulasi, kebijakan, pengurusan, dan fungsi pengawasan," katanya dalam Prime Talk Metro TV, Jakarta, Senin (16/1/2017).

penamaan pulau tidak bisa diserahkan kepada pengelola. Pasalnya pulau itu masih merupakan hak milik pemerintah Indonesia.

Untuk itu, jika fungsi penanaman modal asing (PMA) adalah murni untuk investasi. Dengan begitu, kewenangan pemerintah atas pulau tersebut masih tetap ada.

"Investasi digunakan untuk apa? pertanian, wisata bahari, peternakan, kemudian untuk penelitian dan pengembangan. Jadi seluruh yang berkaitan dengan maritim kelautan itu bisa difungsikan di situ," jelas dia.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, pemberian izin pengelolaan pulau terluar kepada pihak asing kurang tepat, hal itu akan membahayakan kedaulatan Indonesia. 
Ia mengatakan, dengan izin yang didapatkan, pihak asing bisa membangun sesuatu yang tidak diketahui oleh Indonesia lalu dimanfaatkan untuk mengancam kedaulatan negara. pemberian izin pengelolaan kepada asing seharusnya diberikan di pulau-pulau yang memudahkan kontrol pemerintah.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai pengelolaan pulau-pulau dalam negeri atas nama investasi tidak dibenarkan. Apalagi jika itu terkait dengan pulau-pulau kecil terluar dan wilayah pesisir.
"Praktik semacam itu tentunya bertentangan dengan  33 UUD 1945 ayat (3) yang berbunyi; bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujarnya di komplek DPR RI, Kamis 12 Januari 2017.