Kebijakan Tax Amnesty Pro
Tax amnesty atau amnesti
pajak merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan yang telah
diatur dalam UU Pengampunan Nasional, Hal-hal
yang berkaitan dengan draft UU tersebut dikatakan jika pengampunan pajak adalah
penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan,
penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan, maupun sanksi pidana tertentu
yang diharuskan membayar dengan uang tebusan. Pengampunan pajak ini objeknya
bukan hanya yang disimpan di luar negeri, tetapi juga yang berasal dari dalam
negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar.
Sebagaimana diberlakukanya amnesty
pajak Pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir cenderung
mengalami perlambatan yang berdampak
pada turunnya penerimaan pajak
dan juga telah
mengurangi ketersediaan
likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di sisi lain, banyak Harta warga negara Indonesia
yang ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik dalam bentuk likuid maupun
nonlikuid, yang seharusnya dapat
dimanfaatkan untuk menambah likuiditas
dalam negeri yang dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional.
Permasalahannya adalah bahwa
sebagian dari Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia tersebut belum
dilaporkan oleh pemilik Harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilannya sehingga terdapat konsekuensi perpajakan yang mungkin timbul apabila dilakukan pembandingan dengan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang bersangkutan. Hal ini merupakan
salah satu faktor yang menyebabkan para pemilik Harta
tersebut merasa ragu untuk membawa
kembali atau mengalihkan Harta mereka dan untuk menginvestasikannya dalam kegiatan
ekonomi di Indonesia.
Selain itu,
keberhasilan pembangunan nasional sangat
didukung oleh pembiayaan yang berasal
dari masyarakat, yaitu penerimaan pembayaran pajak. Agar peran serta ini dapat terdistribusikan dengan merata tanpa ada pembeda, perlu
diciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan
berkepastian hukum. Hal ini didasarkan pada masih maraknya
aktivitas ekonomi di dalam negeri yang
belum atau tidak dilaporkan kepada
otoritas pajak. Aktivitas yang tidak
dilaporkan tersebut mengusik rasa keadilan
bagi para Wajib Pajak yang telah berkontribusi aktif dalam melaksanakan
kewajiban perpajakan karena para
pelakunya tidak berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Untuk itu, perlu diterapkan langkah khusus dan terobosan kebijakan untuk mendorong pengalihan Harta
ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi warga
negara Indonesia yang
ingin mengalihkan
dan mengungkapkan Harta yang
dimilikinya dalam bentuk Pengampunan Pajak. Terobosan kebijakan berupa Pengampunan Pajak atas pengalihan Harta ini juga didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan
di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin
transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran
informasi antarnegara
Kebijakan
Pengampunan Pajak dilakukan dalam
bentuk pelepasan hak negara untuk menagih pajak
yang seharusnya terutang.
Oleh karena itu, sudah
sewajarnya jika Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar Uang Tebusan atas Pengampunan Pajak yang diperolehnya. Dalam rangka
pelaksanaan Undang-Undang ini,
penerimaan Uang Tebusan
diperlakukan sebagai penerimaan Pajak
Penghasilan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam jangka pendek, hal ini akan
dapat meningkatkan penerimaan pajak pada tahun diterimanya Uang Tebusan yang berguna bagi Negara untuk
membiayai berbagai program yang
telah direncanakan. Dalam jangka panjang, Negara akan
mendapatkan penerimaan pajak dari tambahan aktivitas ekonomi yang berasal dari Harta yang telah
dialihkan dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Dengan
harga minyak yang terus turun, kemudian harga komoditas semakin kritis,
satu-satunya jalan yaitu dari pajak itu sendiri. Kalau pengampunan pajak tidak
dilakukan, pemerintah akan semakin banyak menambah utang untuk menutupi
defisit," kata Rony, Rabu (17/2).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis
(CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tax amnesty juga harus diiringi
dengan perbaikan pengawasan, sehingga ke depan ada tambahan potensi pajak baru
dan berdampak pada perbaikan rasio pajak atau tax rasio yang saat ini masih
rendah. "Dalam jangka panjang pemerintah harus fokus pada perluasan
basis pajak. Kalau sistem manajemen dan pengawasan data bagus, ke depan akan
ada kenaikan yang berkelanjutan,"Menurut Yustinus, skema tarif tax amnesty
seperti sekarang yang hanya 2%, masih terbilang rendah. Namun jika sudah
mencapai 4 sampai 5% baru akan optimal bagi kocek pemerintah. Seperti
diketahui, pemerintah telah menyelesaikan proses penyusunan draft
RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Untuk mempercepat pembahasan
di DPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Ampres (Amanat
Presiden).
jumlah
uang tebusan tax amnesty saat ini sudah mencapai Rp87 triliun berdasarkan nilai
realisasi surat setoran pajak (SSP) hingga pagi ini Kamis, 29 September
2016. Capaian ini menurutnya sudah cukup untuk melewati raihan kebijakan
pengampunan pajak di Chile yang diluncurkan tahun lalu Tak hanya Chile, Mantan
Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan raihan tersebut juga menyalip
program tax amnesty di India yang diterapkan 1997 silam. Jumlah persentase saat
itu hanya 0,58%.
"India pada 1997 mencapai uang tebusan 0,58%. Negara lain yang dipakai sebagai contoh yakni Italia 0,20% dari PDB, uang tebusan yang dikumpulkan Afrika Selatan juga capai 0,17% terhadap PDB," “Sri muliyani”
"India pada 1997 mencapai uang tebusan 0,58%. Negara lain yang dipakai sebagai contoh yakni Italia 0,20% dari PDB, uang tebusan yang dikumpulkan Afrika Selatan juga capai 0,17% terhadap PDB," “Sri muliyani”
Selain
itu lanjut dia, Indonesia telah melangkah lebih jauh dari yang sudah dilakukan
oleh Australia, Spanyol, Jerman, dan Belgia. Keempat negara ini tidak melebihi
persentase 0,15%. "Australia 0,04%, Spanyol 0,12%, Belgia 0,15%, Jerman
0,04%. Indonesia juga capai posisi tertinggi 21% terhadap GDP kita dari jumlah
deklarasi,"