Senin, 24 Oktober 2016

Selamat membaca



Kebijakan Tax Amnesty Pro

Tax amnesty atau amnesti pajak merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan yang telah diatur dalam UU Pengampunan Nasional, Hal-hal yang berkaitan dengan draft UU tersebut dikatakan jika pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan, maupun sanksi pidana tertentu yang diharuskan membayar dengan uang tebusan. Pengampunan pajak ini objeknya bukan hanya yang disimpan di luar negeri, tetapi juga yang berasal dari dalam negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar.
Sebagaimana diberlakukanya amnesty pajak Pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada turunnya penerimaan  pajak  dan  juga  telah  mengurangi  ketersediaan  likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di sisi lain, banyak Harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik dalam bentuk likuid maupun nonlikuid, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Permasalahannya adalah bahwa sebagian dari Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut belum dilaporkan oleh pemilik Harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilannya sehingga terdapat konsekuensi perpajakan yang mungkin timbul apabila dilakukan pembandingan dengan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang bersangkutan. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan para pemilik Harta tersebut merasa ragu untuk membawa kembali atau mengalihkan Harta mereka dan untuk menginvestasikannya dalam kegiatan ekonomi di Indonesia.
Selain  itu,  keberhasilan  pembangunan  nasional  sangat  didukung oleh pembiayaan yang berasal dari masyarakat, yaitu penerimaan pembayaran pajak. Agar peran serta ini dapat terdistribusikan dengan merata tanpa ada pembeda, perlu diciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan  dan  berkepastian  hukum. Hal ini didasarkan pada masih maraknya aktivitas ekonomi di dalam negeri yang belum atau tidak dilaporkan kepada otoritas pajak. Aktivitas yang tidak dilaporkan tersebut mengusik rasa keadilan bagi para Wajib Pajak yang telah berkontribusi aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan karena para pelakunya tidak berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Untuk itu, perlu diterapkan langkah khusus dan terobosan kebijakan untuk mendorong pengalihan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi warga negara  Indonesia  yang  ingin  mengalihkan  dan  mengungkapkan  Harta yang dimilikinya dalam bentuk Pengampunan Pajak. Terobosan kebijakan berupa Pengampunan Pajak atas pengalihan Harta ini juga didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara
Kebijakan Pengampunan Pajak dilakukan dalam bentuk pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar Uang Tebusan atas Pengampunan Pajak yang diperolehnya. Dalam rangka pelaksanaan  Undang-Undang  ini,  penerimaan  Uang  Tebusan diperlakukan sebagai penerimaan Pajak Penghasilan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam jangka pendek, hal ini akan dapat meningkatkan penerimaan pajak pada tahun diterimanya Uang Tebusan yang berguna bagi Negara untuk membiayai berbagai program yang telah direncanakan. Dalam jangka panjang, Negara akan mendapatkan penerimaan pajak dari tambahan aktivitas ekonomi yang berasal dari Harta yang telah dialihkan dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Dengan harga minyak yang terus turun, kemudian harga komoditas semakin kritis, satu-satunya jalan yaitu dari pajak itu sendiri. Kalau pengampunan pajak tidak dilakukan, pemerintah akan semakin banyak menambah utang untuk menutupi defisit," kata Rony, Rabu (17/2). 
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tax amnesty juga harus diiringi dengan perbaikan pengawasan, sehingga ke depan ada tambahan potensi pajak baru dan berdampak pada perbaikan rasio pajak atau tax rasio yang saat ini masih rendah.  "Dalam jangka panjang pemerintah harus fokus pada perluasan basis pajak. Kalau sistem manajemen dan pengawasan data bagus, ke depan akan ada kenaikan yang berkelanjutan,"Menurut Yustinus, skema tarif tax amnesty seperti sekarang yang hanya 2%, masih terbilang rendah. Namun jika sudah mencapai 4 sampai 5% baru akan optimal bagi kocek pemerintah. Seperti diketahui, pemerintah telah menyelesaikan proses penyusunan draft RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Untuk mempercepat pembahasan di DPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Ampres (Amanat Presiden).
jumlah uang tebusan tax amnesty saat ini sudah mencapai Rp87 triliun berdasarkan nilai realisasi surat setoran pajak (SSP) hingga pagi ini Kamis,  29 September 2016. Capaian ini menurutnya sudah cukup untuk melewati raihan kebijakan pengampunan pajak di Chile yang diluncurkan tahun lalu Tak hanya Chile, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan raihan tersebut juga menyalip program tax amnesty di India yang diterapkan 1997 silam. Jumlah persentase saat itu hanya 0,58%.
"India pada 1997 mencapai uang tebusan 0,58%. Negara lain yang dipakai sebagai contoh yakni Italia 0,20% dari PDB, uang tebusan yang dikumpulkan Afrika Selatan juga capai 0,17% terhadap PDB," “Sri muliyani”
Selain itu lanjut dia, Indonesia telah melangkah lebih jauh dari yang sudah dilakukan oleh Australia, Spanyol, Jerman, dan Belgia. Keempat negara ini tidak melebihi persentase 0,15%. "Australia 0,04%, Spanyol 0,12%, Belgia 0,15%, Jerman 0,04%. Indonesia juga capai posisi tertinggi 21% terhadap GDP kita dari jumlah deklarasi,"


 
Selamat membaca



PRIVATISASI LEMBAGA PERMASYARAKATAN PRO

Landasan filosofis , yaitu pada sila ke 5 pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. yang artinya narapidana berhak penghidupan yang layak didalam lapas.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim.
Pengertian privatisasi adalah proses pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi milik pribadi. Lawan dari privatisasi adalah nasionalisasi.
Dampak Positif  Privatisasi
Dampak Positif
1)         Meningkatnya tingkat Profesionalitas kinerja dari sebuah perusahaan.
2)         Meningkatkan Rating (peringkat/kelas) dari sebuah perusahaan.
3)         Mengurangi defisit APBN
4)         Meningkatkan kepercayaan dari masyarakat
Menurut data Ditjen Pemasyarakatan, pada rentang waktu 10 tahun terakhir, kapasitas mencapai rata-rata 50%. Selain itu, dilihat dari sebaran kelebihan kapasitas lapas menurut provinsi menunjukkan bahwa 77 % ( 24 provinsi) mengalami kelebihan kapasitas. PERMASALAHAN OVER .Perbandingan Jumlah Warga Binaan Permasyarakatan dengan Kapasitas lapas/Rutan di Indonesia Total (Tahanan + Napi) Kapasitas  Kelebihan Kapasitas lapas Provinsi Peta Sebaran Kelebihan Kapasitas LP di Indonesia jumlah lapas di Indonesia dan jumlah narapidana 639 lapas di Indonesia 192 164 . seharursya jumlah ideal narapidana di indonesia adalah 113,394
Untuk itu sangat diperlukan kebijakan privatisasi guna Mengalihkan sebagian tugas pemerintah kepada swasta ataupun kepada Badan Usaha Milik Negara, Keunggulan Pelayanan atau proyek kegiatan tidak bisa dilakukan sendiri karena keterbatasan finansial atau pengalaman pemerintah. Mitra swasta bisa memberikan manfaat dalam peningkatan kualitas atau pelayanan publik yang lebih baik daripada yang dilakukan oleh pemerintah. Mitra swasta memungkinkan pelayanan atau proyek kegiatan bisa dilaksanakan lebih cepat daripada dilakukan sendiri oleh pemerintah. Ada peluang kompetisi diantara mitra swasta yang prospektif. Biaya program kemitraan bisa tertutup melalui implementasi biaya pengguna layanan. Proyek kegiatan atau pelayanan memberikan peluang berinovasi. Ada track record kemitraan dengan swasta dan ada peluang untuk mendorong perkembangan ekonomi.
Praktik jual beli narkoba, over kapasitas, jual beli kamar, jual beli fasilitas, dan akses keluar masuk penjara memang masih terus terjadi. JIka kita mundur sedikit ke belakang, tentu kita masih ingat peristiwa kerusuhan yang terjadi di Lapas Tanjung Gusta Kelas I Medan yang mengakibatkan lima orang tewas, 200 narapidana melarikan diri, serta kerusakan lapas. Lapas di Indonesia sendiri memang masih jauh kata layak untuk dihuni oleh para narapidana dimana menurut data dari BNN pada bulan januari 2016 persentase peredaran narkoba dari lapas mencapai 62%. Dimana data ini menunjukan bahwasanya lapas sendiri dipandang negative oleh masyarakat oleh karena itu perlu adanya perubahan status quo lapas menjadi privatisasi lembaga permasyarakatan Privatisasi Lapas sendiri tidak muncul tanpa sebab. Asumsi bahwa para petugas lapas sudah tidak punya moral dan mudah untuk terbeli memang paling banyak menjadi pertimbangan wacana ini digulirkan. Di samping faktor bahwa pengelolaan lapas memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit karena membutuhkan pembiayaan yang besar karena mengurusi 138 ribu jiwa lebih. Ini tentu menjadi pertimbangan sendiri jika melihat angka yang cukup besar tersebut. Privatisasi Lapas diperlukan jika melihat paradigma hampir seluruh tindak kejahatan selama ini hanya berorientasi tindak pidana yang berakhir di penjara.
Dr. Rudi Satrio Mukantardjo, pakar hukum pidana Universitas Indonesia pernah mengatakan privatisasi lapas juga dapat mengurangi beban pemerintah yang selalu kekurangan anggaran untuk mengelola lembaga pemasyarakatan dengan segala tuntutan prinsip-prinsip pembinaan yang manusiawi. Selain itu, privatisasi lapas dapat mengurangi tingkat kerusuhan di dalam lapas karena napi memiliki kesibukan. Berbagai kerusuhan di dalam penjara terjadi karena napi banyak mengangur. Pertimbangan lain, privatisasi menjadi solusi agar napi bisa menjadi manusia produktif dan berperan serta dalam pembangunan bangsa sebgaimana amanat UU.
Salah satu ganjalan pelaksanaan privatisasi lapas adalah karena privatisasi dianggap tabu oleh masyarakat meskipun model-model privatisasi seperti di Australia, Amerika, Inggris, Hongkong dan Singapura sudah menunjukkan hasil yang bagus. Ditambah, aparatur lembaga pemasyarakatan cenderung mempertahankan "status quo" karena mereka dapat mengambil keuntungan pribadi dari sistem pemasyarakatan yang masih sarat dengan unsur-unsur pemenjaraan.
Standing posision = karena privatisasi lembaga permasyarakatan itu memberi dampak positif bagi napi dan juga memberikan dampak positif bagi lembaga permasyarakatan itu sendiri terima kasih.

 
Selamat membaca



Standarisasi S1 Bagi Calon Anggota Legislatif Pro

Standarisasi s1 bagi caleg dimana itu berketerkaitan dengan sila ke 4 pancasila yaitu kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimana jika caleg itu tidak memenuhi standari s1 di takutkan tidak menguasai tugas apakah yang dikerjakan di karenakan kurangnya pengetahuan tentang konstitusi di Indonesia sendiri.
Melalui standarisasi s-1 caleg, Parlemen akhirnya memiliki anggota legislatif dengan standar kualitas yang seharusnya sama rata, sehingga tidak menambah tugas untuk melakukan standarisasi pendidikan saat mereka ada didalam parlemen itu sendiri. Sehingga hanya bagaimana selanjutnya para anggota legislatif tersebut ditempatkan berdasarkan Hasil pileg itu sendiri yang outputnya adalah anggota DPR, DPD dan MPR. Melalui standar minimals-1, penempatan itu bukanlah hal yang sulit pada akhirnya dengan mengetahui bagaimana kemampuan dan latar belakang pendidikan yang dimiliki setiap anggota legislative sehingga menghasilkan para anggota parlemen yang memiliki kinerja baik dan akan mempengaruhi kualitas hasil kerja para anggota parlemen. Sehingga parlemen benar-benar focus dalam menjalankan kewajiban serta kewenangan mereka yang akan memeberikan dampak baik yang secara langsung akan dirasakan oleh masyarakat terhadap produk hukum yang berkualitas serta bermanfaat seluas-luasnya demi mewujudkan kemajuan kesejahteraan umum. Dan pada nyatanya, kewajiban pendidikan di Indonesia yang awalnya hanya 9 tahun sedang dalam proses untuk ditingkatkan menjadi 12 tahun dan bahkan anggaran APBN dalam bidang pendidikan tidak dikurangi, menunjukkan keseriusan Negara dalam mengelola pendidikan di Indonesia, sehingga ditingkatkannya wajib belajar bagi rakyat Indonesia, harus diikuti dengan dinaikkannya pula standar pendidikan bagi caleg.
Menurut Amien Rais, standar sarjana untuk capres-cawapres relevan dan rasional. Tinggi rendahnya kualitas pendidikan seorang pemimpin akan berimpilikasi kepada aspek kewibawaan pemimpin tersebut. Standar kesarjanaan itu, setidaknya bisa membuat seorang pemimpin berpola pikir rasional dan mampu mengambil kebijakan yang sistematis.