PRIVATISASI LEMBAGA PERMASYARAKATAN PRO
Landasan filosofis , yaitu pada sila ke 5
pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. yang
artinya narapidana berhak penghidupan yang layak didalam lapas.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit
Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga
Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada
dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim.
Pengertian privatisasi adalah proses
pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi milik pribadi. Lawan dari
privatisasi adalah nasionalisasi.
Dampak Positif Privatisasi
Dampak Positif
1) Meningkatnya
tingkat Profesionalitas kinerja dari sebuah perusahaan.
2)
Meningkatkan Rating (peringkat/kelas) dari sebuah perusahaan.
3)
Mengurangi defisit APBN
4)
Meningkatkan kepercayaan dari masyarakat
Menurut data Ditjen Pemasyarakatan, pada
rentang waktu 10 tahun terakhir, kapasitas mencapai rata-rata 50%. Selain itu,
dilihat dari sebaran kelebihan kapasitas lapas menurut provinsi menunjukkan
bahwa 77 % ( 24 provinsi) mengalami kelebihan kapasitas. PERMASALAHAN OVER
.Perbandingan Jumlah Warga Binaan Permasyarakatan dengan Kapasitas lapas/Rutan
di Indonesia Total (Tahanan + Napi) Kapasitas
Kelebihan Kapasitas lapas Provinsi Peta Sebaran Kelebihan Kapasitas LP
di Indonesia jumlah lapas di Indonesia dan jumlah narapidana 639 lapas di
Indonesia 192 164 . seharursya jumlah ideal narapidana di indonesia adalah
113,394
Untuk itu sangat diperlukan kebijakan
privatisasi guna Mengalihkan sebagian tugas pemerintah kepada swasta ataupun
kepada Badan Usaha Milik Negara, Keunggulan Pelayanan atau proyek kegiatan
tidak bisa dilakukan sendiri karena keterbatasan finansial atau pengalaman
pemerintah. Mitra swasta bisa memberikan manfaat dalam peningkatan kualitas
atau pelayanan publik yang lebih baik daripada yang dilakukan oleh pemerintah.
Mitra swasta memungkinkan pelayanan atau proyek kegiatan bisa dilaksanakan
lebih cepat daripada dilakukan sendiri oleh pemerintah. Ada peluang kompetisi
diantara mitra swasta yang prospektif. Biaya program kemitraan bisa tertutup
melalui implementasi biaya pengguna layanan. Proyek kegiatan atau pelayanan
memberikan peluang berinovasi. Ada track record kemitraan dengan swasta dan ada
peluang untuk mendorong perkembangan ekonomi.
Praktik jual beli narkoba, over kapasitas, jual
beli kamar, jual beli fasilitas, dan akses keluar masuk penjara memang masih
terus terjadi. JIka kita mundur sedikit ke belakang, tentu kita masih ingat
peristiwa kerusuhan yang terjadi di Lapas Tanjung Gusta Kelas I Medan yang
mengakibatkan lima orang tewas, 200 narapidana melarikan diri, serta kerusakan
lapas. Lapas di Indonesia sendiri memang masih jauh kata layak untuk dihuni oleh
para narapidana dimana menurut data dari BNN pada bulan januari 2016 persentase
peredaran narkoba dari lapas mencapai 62%. Dimana data ini menunjukan
bahwasanya lapas sendiri dipandang negative oleh masyarakat oleh karena itu
perlu adanya perubahan status quo lapas
menjadi privatisasi lembaga permasyarakatan Privatisasi Lapas sendiri tidak
muncul tanpa sebab. Asumsi bahwa para petugas lapas sudah tidak punya moral dan
mudah untuk terbeli memang paling banyak menjadi pertimbangan wacana ini
digulirkan. Di samping faktor bahwa pengelolaan lapas memang membutuhkan biaya
yang tidak sedikit karena membutuhkan pembiayaan yang besar karena mengurusi
138 ribu jiwa lebih. Ini tentu menjadi pertimbangan sendiri jika melihat angka
yang cukup besar tersebut. Privatisasi Lapas diperlukan jika melihat paradigma
hampir seluruh tindak kejahatan selama ini hanya berorientasi tindak pidana
yang berakhir di penjara.
Dr. Rudi Satrio Mukantardjo, pakar hukum pidana
Universitas Indonesia pernah mengatakan privatisasi lapas juga dapat mengurangi
beban pemerintah yang selalu kekurangan anggaran untuk mengelola lembaga
pemasyarakatan dengan segala tuntutan prinsip-prinsip pembinaan yang manusiawi.
Selain itu, privatisasi lapas dapat mengurangi tingkat kerusuhan di dalam lapas
karena napi memiliki kesibukan. Berbagai kerusuhan di dalam penjara terjadi
karena napi banyak mengangur. Pertimbangan lain, privatisasi menjadi solusi
agar napi bisa menjadi manusia produktif dan berperan serta dalam pembangunan
bangsa sebgaimana amanat UU.
Salah satu ganjalan pelaksanaan privatisasi lapas
adalah karena privatisasi dianggap tabu oleh masyarakat meskipun model-model
privatisasi seperti di Australia, Amerika, Inggris, Hongkong dan Singapura
sudah menunjukkan hasil yang bagus. Ditambah, aparatur lembaga pemasyarakatan
cenderung mempertahankan "status quo" karena mereka dapat
mengambil keuntungan pribadi dari sistem pemasyarakatan yang masih sarat dengan
unsur-unsur pemenjaraan.
Standing posision = karena privatisasi lembaga
permasyarakatan itu memberi dampak positif bagi napi dan juga memberikan dampak
positif bagi lembaga permasyarakatan itu sendiri terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berkomentarlah layaknya manusia