Senin, 24 Oktober 2016

Selamat membaca



PRIVATISASI LEMBAGA PERMASYARAKATAN PRO

Landasan filosofis , yaitu pada sila ke 5 pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. yang artinya narapidana berhak penghidupan yang layak didalam lapas.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim.
Pengertian privatisasi adalah proses pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi milik pribadi. Lawan dari privatisasi adalah nasionalisasi.
Dampak Positif  Privatisasi
Dampak Positif
1)         Meningkatnya tingkat Profesionalitas kinerja dari sebuah perusahaan.
2)         Meningkatkan Rating (peringkat/kelas) dari sebuah perusahaan.
3)         Mengurangi defisit APBN
4)         Meningkatkan kepercayaan dari masyarakat
Menurut data Ditjen Pemasyarakatan, pada rentang waktu 10 tahun terakhir, kapasitas mencapai rata-rata 50%. Selain itu, dilihat dari sebaran kelebihan kapasitas lapas menurut provinsi menunjukkan bahwa 77 % ( 24 provinsi) mengalami kelebihan kapasitas. PERMASALAHAN OVER .Perbandingan Jumlah Warga Binaan Permasyarakatan dengan Kapasitas lapas/Rutan di Indonesia Total (Tahanan + Napi) Kapasitas  Kelebihan Kapasitas lapas Provinsi Peta Sebaran Kelebihan Kapasitas LP di Indonesia jumlah lapas di Indonesia dan jumlah narapidana 639 lapas di Indonesia 192 164 . seharursya jumlah ideal narapidana di indonesia adalah 113,394
Untuk itu sangat diperlukan kebijakan privatisasi guna Mengalihkan sebagian tugas pemerintah kepada swasta ataupun kepada Badan Usaha Milik Negara, Keunggulan Pelayanan atau proyek kegiatan tidak bisa dilakukan sendiri karena keterbatasan finansial atau pengalaman pemerintah. Mitra swasta bisa memberikan manfaat dalam peningkatan kualitas atau pelayanan publik yang lebih baik daripada yang dilakukan oleh pemerintah. Mitra swasta memungkinkan pelayanan atau proyek kegiatan bisa dilaksanakan lebih cepat daripada dilakukan sendiri oleh pemerintah. Ada peluang kompetisi diantara mitra swasta yang prospektif. Biaya program kemitraan bisa tertutup melalui implementasi biaya pengguna layanan. Proyek kegiatan atau pelayanan memberikan peluang berinovasi. Ada track record kemitraan dengan swasta dan ada peluang untuk mendorong perkembangan ekonomi.
Praktik jual beli narkoba, over kapasitas, jual beli kamar, jual beli fasilitas, dan akses keluar masuk penjara memang masih terus terjadi. JIka kita mundur sedikit ke belakang, tentu kita masih ingat peristiwa kerusuhan yang terjadi di Lapas Tanjung Gusta Kelas I Medan yang mengakibatkan lima orang tewas, 200 narapidana melarikan diri, serta kerusakan lapas. Lapas di Indonesia sendiri memang masih jauh kata layak untuk dihuni oleh para narapidana dimana menurut data dari BNN pada bulan januari 2016 persentase peredaran narkoba dari lapas mencapai 62%. Dimana data ini menunjukan bahwasanya lapas sendiri dipandang negative oleh masyarakat oleh karena itu perlu adanya perubahan status quo lapas menjadi privatisasi lembaga permasyarakatan Privatisasi Lapas sendiri tidak muncul tanpa sebab. Asumsi bahwa para petugas lapas sudah tidak punya moral dan mudah untuk terbeli memang paling banyak menjadi pertimbangan wacana ini digulirkan. Di samping faktor bahwa pengelolaan lapas memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit karena membutuhkan pembiayaan yang besar karena mengurusi 138 ribu jiwa lebih. Ini tentu menjadi pertimbangan sendiri jika melihat angka yang cukup besar tersebut. Privatisasi Lapas diperlukan jika melihat paradigma hampir seluruh tindak kejahatan selama ini hanya berorientasi tindak pidana yang berakhir di penjara.
Dr. Rudi Satrio Mukantardjo, pakar hukum pidana Universitas Indonesia pernah mengatakan privatisasi lapas juga dapat mengurangi beban pemerintah yang selalu kekurangan anggaran untuk mengelola lembaga pemasyarakatan dengan segala tuntutan prinsip-prinsip pembinaan yang manusiawi. Selain itu, privatisasi lapas dapat mengurangi tingkat kerusuhan di dalam lapas karena napi memiliki kesibukan. Berbagai kerusuhan di dalam penjara terjadi karena napi banyak mengangur. Pertimbangan lain, privatisasi menjadi solusi agar napi bisa menjadi manusia produktif dan berperan serta dalam pembangunan bangsa sebgaimana amanat UU.
Salah satu ganjalan pelaksanaan privatisasi lapas adalah karena privatisasi dianggap tabu oleh masyarakat meskipun model-model privatisasi seperti di Australia, Amerika, Inggris, Hongkong dan Singapura sudah menunjukkan hasil yang bagus. Ditambah, aparatur lembaga pemasyarakatan cenderung mempertahankan "status quo" karena mereka dapat mengambil keuntungan pribadi dari sistem pemasyarakatan yang masih sarat dengan unsur-unsur pemenjaraan.
Standing posision = karena privatisasi lembaga permasyarakatan itu memberi dampak positif bagi napi dan juga memberikan dampak positif bagi lembaga permasyarakatan itu sendiri terima kasih.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah layaknya manusia