Senin, 24 Oktober 2016

Selamat membaca



LEGALISASI PERNIKAHAN SESAMA JENIS (KONTRA) sosiologis
 indoneisa menjujung tinggi hak asasi manusia tetapi Indonesia tidak dapat melegalkan pernikahan sesama jenis di Indonesia dikarenakan pelegalan pernikahan sesama jenis itu bertentangan dengan konstitusi di Indonesia, dimana pelegalan pernikahan sesama jenis itu bertentangan dengan Pancasila sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa dimana walaupun indonesia sebagai negara demokrasi tetapi indonesia juga tidak bisa melepas unsur ketuhanan yang sebagaimana tidak ada satupun agama di Indonesia itu mengamini pernikahan sesama jenis, dimana itu sendiri mendasari peraturan-peraturan yang ada di Indonesia yang di dasari Pancasila dan UUD 1945.
Dimana pernikahan itu sendiri telah di atur di UU NO 1 TAHUN 1974 tentang perkawinan. Pasal 1 perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkn ketuhanan Yang Maha Esa, dituliskan dengan jelas bahwasanya pernikahan adalah menyatukan seorang laki laki dan seorang perempuan untuk membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan, dan telah di tuliskan dengan jelas pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dituliskan juga bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ini berarti selain negara hanya mengenal perkawinan antara wanita dan pria, negara juga mengembalikan lagi hal tersebut kepada agama masing-masing.
Dimana dalam UUD 1945 menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa, di sana tercermin bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beragama. Dimana Indonesia sebagai bangsa yang beragama, maka sudah sepantasnya menolak pernikahan sesama jenis yang merupakan perilaku menyimpang.

Dimana dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”)


Pasal 34 ayat (1) UU Adminduk:
Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Yang telah saya jelaskan tadi.


bila mana pernikahan sesama jenis ini di legalkan di Indonesia maka hilang hakikat perkawinan tersebut, dimana mereka yang melakukan pernikahan sesama jenis mereka tidak dapat melanjutkan keturunan dari darah daging mereka sendiri, perlu ditekankan dimana jika dilegalisasikanya pernikahan sesama jenis di Indonesia dikhawatirkan nantinya akan menghilangnya hakikat-hakikat pernikahan tersebut, dan tidak sesuai di negara Indonesia.

Bila mana mereka melanjutkan keturunan dengan mengabdosi anak dari panti asuhan bahwasanya Dimana para kaum pernikahan sesama jenis akan mengabdobsi anak-anak di panti asuhan tetapi perlu di tekankan kembali bilamana mereka mengabdobsi dari panti asuhan mereka harus memikirkan sikologis sang anak misalkan Seorang anak membutuhkan seorang ibu yang ‘dekat’ secara emosional, memahami dan tahu apa yang mereka butuhkan, termasuk nasihat yang baik. Seorang anak, terlebih anak gadis, membutuhkan seorang ayah untuk membimbing dan melindunginya dari aktivitas seksual dini serta kehamilan dini. Pasangan sesama jenis tidak mungkin dapat dengan sempurna menggantikan peran ayah dan ibu karena jenis kelamin yang sama, cenderung memiliki naluri yang sama (sama-sama sebagai bapak atau ibu) dan akan hilangnya naluri kebapakaan dan keibuan dari sang anak yang di abdobsi tersebut. Dan bagaimana saat pembuatan akta kelahiran itu sendiri tentu akan di persukar karena tidak adanya seorang ayah atau seorang ibu,
Pelegalan nikah sesama jenis akan memperkecil kemungkinan seorang homoseks untuk bisa sembuh. Dengan adanya legal marriage, mereka akan semakin tidak punya niat untuk bisa sembuh dan berubah.
pernikahan sesama jenis ini memberikan dampak negative dimana yang sudah saya jelaskan tadi bahwasanya menggangu segi sikologis seorang anak, pernikahan sesama jenis itu juga berdampak negative bagi para penikah sesama jenis itu sendiri, sebagaimana telah dikatakan oleh (Rueda, E. “The Homosexual Network.” Old Greenwich, Conn., The Devin Adair Company, 1982, p. 53). 78% pelaku homo seksual terjangkit penyakit kelamin menular
Rata-rata usia kaum gay adalah 42 tahun dan menurun menjadi 39 tahun jika korban AIDS dari golongan gay dimasukkan ke dalamnya. Sedangkan rata-rata usia lelaki yang menikah dan normal adalah 75 tahun. Rata-rata usia Kaum lesbian adalah 45 tahun sedangkan rata-rata wanita yang bersuami dan normal 79 tahun (Fields, DR. E. “Is Homosexual Activity Normal?” Marietta, GA).
Amerika menggunakan budaya barat, sedangkan Indonesia tidak. Perlu diingat juga bahwa di negara-negara yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis merupakan negara yang tatanan sosialnya memisahkan antara masalah negara dan agama.
Seperti ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris "Hak kaum LGBT sebagai warga negara wajib kita hormati. Kami pun mendukung dan mendorong pemerintah untuk memfasilitasi penyembuhan mereka. Namun, secara tegas kami menolak legalitas pernikahan sesama jenis," dikantor wakil ketua komite III DPD Jakarta tanggal 17 Feb 2016.
Aktivis Hak Asasi Manusia dari SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid Selasa, (30/6/2016). Dimana beliau mengatakan, ia menolak dan keberatan apabila pernikahan sesama jenis diberlakukan di Indonesia. "Indonesia tidak dapat memberlakukan pernikahan sesama jenis ke dalam bentuk peraturan sebab bertentangan dengan konstitusi Indonesia, di karenakan sebagai bangsa beradab, bangsa Indonesia dan  agama-agama yang ada di Indonesia menolak penyimpangan seksual sebagian kaum hedon ini. Undang-undang yang ada telah tegas menutup celah bagi pernikahan sesama jenis,"


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah layaknya manusia