LEGALISASI PERNIKAHAN SESAMA JENIS (KONTRA) sosiologis
indoneisa menjujung tinggi hak asasi manusia tetapi
Indonesia tidak dapat melegalkan pernikahan sesama jenis di Indonesia
dikarenakan pelegalan pernikahan sesama jenis itu bertentangan dengan konstitusi
di Indonesia, dimana pelegalan pernikahan sesama jenis itu bertentangan
dengan Pancasila sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa dimana walaupun
indonesia sebagai negara demokrasi tetapi indonesia juga tidak bisa melepas
unsur ketuhanan yang sebagaimana tidak ada satupun agama di Indonesia itu
mengamini pernikahan sesama jenis, dimana itu sendiri mendasari
peraturan-peraturan yang ada di Indonesia yang di dasari Pancasila dan UUD 1945.
Dimana pernikahan itu
sendiri telah di atur di UU NO 1 TAHUN
1974 tentang perkawinan. Pasal 1 perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkn ketuhanan Yang Maha Esa, dituliskan dengan jelas
bahwasanya pernikahan adalah menyatukan seorang laki laki dan seorang perempuan
untuk membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan, dan telah di tuliskan
dengan jelas pada Pasal 2 ayat (1)
UU Perkawinan dituliskan
juga bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya. Ini berarti selain negara hanya mengenal perkawinan antara
wanita dan pria, negara juga mengembalikan lagi hal tersebut kepada agama
masing-masing.
Dimana dalam UUD 1945 menganut asas Ketuhanan Yang Maha
Esa, di sana tercermin bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beragama.
Dimana Indonesia sebagai bangsa yang beragama, maka sudah sepantasnya menolak
pernikahan sesama jenis yang merupakan perilaku menyimpang.
Dimana
dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”)
Pasal 34 ayat (1) UU Adminduk:
Perkawinan
yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan
oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat
60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
Yang
dimaksud dengan "perkawinan" adalah ikatan lahir batin antara
seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan. Yang telah saya jelaskan tadi.
bila mana pernikahan sesama jenis ini di
legalkan di Indonesia maka hilang hakikat perkawinan tersebut, dimana mereka
yang melakukan pernikahan sesama jenis mereka tidak dapat melanjutkan keturunan
dari darah daging mereka sendiri, perlu ditekankan dimana jika
dilegalisasikanya pernikahan sesama jenis di Indonesia dikhawatirkan nantinya
akan menghilangnya hakikat-hakikat pernikahan tersebut, dan tidak sesuai di
negara Indonesia.
Bila mana mereka
melanjutkan keturunan dengan mengabdosi anak dari panti asuhan bahwasanya
Dimana para kaum pernikahan sesama jenis akan mengabdobsi anak-anak di panti
asuhan tetapi perlu di tekankan kembali bilamana mereka mengabdobsi dari panti
asuhan mereka harus memikirkan sikologis sang anak misalkan Seorang anak membutuhkan seorang ibu
yang ‘dekat’ secara emosional, memahami dan tahu apa yang mereka butuhkan,
termasuk nasihat yang baik. Seorang anak, terlebih anak gadis, membutuhkan
seorang ayah untuk membimbing dan melindunginya dari aktivitas seksual dini
serta kehamilan dini. Pasangan sesama jenis tidak mungkin dapat dengan sempurna
menggantikan peran ayah dan ibu karena jenis kelamin yang sama, cenderung
memiliki naluri yang sama (sama-sama sebagai bapak atau ibu) dan akan hilangnya
naluri kebapakaan dan keibuan dari sang anak yang di abdobsi tersebut. Dan
bagaimana saat pembuatan akta kelahiran itu sendiri tentu akan di persukar
karena tidak adanya seorang ayah atau seorang ibu,
Pelegalan
nikah sesama jenis akan memperkecil kemungkinan seorang homoseks untuk bisa
sembuh. Dengan adanya legal marriage, mereka akan semakin tidak punya niat
untuk bisa sembuh dan berubah.
pernikahan sesama jenis
ini memberikan dampak negative dimana yang sudah saya jelaskan tadi bahwasanya
menggangu segi sikologis seorang anak, pernikahan sesama jenis itu juga
berdampak negative bagi para penikah sesama jenis itu sendiri, sebagaimana
telah dikatakan oleh (Rueda, E. “The Homosexual Network.” Old Greenwich, Conn.,
The Devin Adair Company, 1982, p. 53). 78% pelaku homo seksual terjangkit
penyakit kelamin menular
Rata-rata usia kaum gay
adalah 42 tahun dan menurun menjadi 39 tahun jika korban AIDS dari golongan gay
dimasukkan ke dalamnya. Sedangkan rata-rata usia lelaki yang menikah dan normal
adalah 75 tahun. Rata-rata usia Kaum lesbian adalah 45 tahun sedangkan
rata-rata wanita yang bersuami dan normal 79 tahun (Fields, DR. E. “Is
Homosexual Activity Normal?” Marietta, GA).
Amerika menggunakan budaya barat, sedangkan Indonesia
tidak. Perlu diingat juga bahwa di negara-negara yang telah melegalkan pernikahan
sesama jenis merupakan negara yang tatanan sosialnya memisahkan antara masalah
negara dan agama.
Seperti ujar Wakil Ketua
Komite III DPD Fahira Idris "Hak kaum LGBT sebagai warga negara wajib kita
hormati. Kami pun mendukung dan mendorong pemerintah untuk memfasilitasi
penyembuhan mereka. Namun, secara tegas kami menolak legalitas pernikahan
sesama jenis," dikantor wakil ketua komite III DPD Jakarta tanggal 17 Feb
2016.
Aktivis Hak Asasi Manusia dari SNH Advocacy Center,
Sylviani Abdul Hamid Selasa, (30/6/2016). Dimana beliau mengatakan, ia menolak
dan keberatan apabila pernikahan sesama jenis diberlakukan di Indonesia.
"Indonesia tidak dapat memberlakukan pernikahan sesama jenis ke dalam
bentuk peraturan sebab bertentangan dengan konstitusi Indonesia, di karenakan
sebagai bangsa beradab, bangsa Indonesia dan agama-agama yang ada di
Indonesia menolak penyimpangan seksual sebagian kaum hedon ini. Undang-undang
yang ada telah tegas menutup celah bagi pernikahan sesama jenis,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berkomentarlah layaknya manusia