Senin, 24 Oktober 2016

Selamat membaca



Usul pembubaran parpol oleh masyarakat (pro)
I Pendahuluan (pro)
Filosofi pembubaran parpol oleh masyarakat dimana itu tidak melanggar Pancasila sila ke 4 yaitu kerakyatan yang di pimpin oleh hukmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimana setiap rakyat itu juga berhak mendapatkan pemimpin yang bijak, adil, dll, sehingga misalkan ada parpol yang udah melenceng dari undang undang kenapa rakyat tidak berhak untuk membubarkanya bahwasanya parpol sendiri di bentuk oleh masyarakat sendiri dan masyarakat juga berhak untuk membubarkanya. parpol tersebut dibentuk oleh masyarakat karena sesungguhnya partai poltik sebagai pilar demokrasi dan menentang prinsip-prinsip HAM serta kebebasan berserikat dan berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
II Yuridis (pro)
parpol sendiri telah diatur dalam UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
parpol sendiri adalah hak setiap warga negara sekilas terdapat ambivalensi pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan kebesan berserikat dan berkumpul dan hak asasi manusia, namun dianalisis lebih jauh, tentunya dasar filosofinya agar penguasa tidak sewenang-wenang dalam mengeluarkan keputusan
membubarkan partai politik yang bertentangan dengan UUD 1945. Partai politik pada hakekatnya punya tujuan mulia seperti yang digasriskan oleh Pasal 1 UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik berbunyi “partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indoneisa secara sukerela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum”.
BAB II PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
Pasal 2 (1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas dengan akta notaris. Dimana akat notaris tersebut harus memuat ADART kepengurusan tingkat nasional disetujui oleh departermen kehakiman dengan syarat
a.      memiliki akta notaris pendirian partai politik yang sesuai dengan Undang-Undnag Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya;
b.      mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua lima puluh persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan;
c.       memiliki nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang dan tanda gambar partai politik lain; dan
d.      memiliki kantor tetap.
Fakta (pro)
Warga negara punya hak mendirikan partai politik. Karena itu, logikanya, warga negara juga bisa meminta pembubaran sebuah parpol, Jika hanya pemerintah yang bisa membubarkan parpol, kondisinya tentu akan rumit jika yang dihadapi adalah parpol milik presiden dan kemudian parpol tersebut nyata-nyata memiliki ideologi, asas, atau tujuan yang menentang konstitusi.
ujar pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin "Kalau begitu, apakah rakyat hanya bisa gigit jari, tunggu kemurahan hati pemerintah (untuk membubarkan partai)?"
Para pemohon menganggap ketentuan ini melanggar konstitusi, terutama prinsip kedaulatan rakyat. Melalui konsep kedaulatan rakyat maka seharusnya perorangan warga negara pun bisa mengajukan permintaan pembubaran parpol. hampir sebagian parpol di Indonesia telah lepas dari fungsi intinya yaitu organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia "Menambah satu poin lagi karena hanya pemerintah yang dapat membubarkan partai, sedangkan partai yang berkuasa adalah partai pemerintah dan ketua pembina adalah presiden, ya gak mungkin, ketua pembina membubarkan partainya sendiri, dan Rakyatlah diberi hak sebagai pengontrol partai itu. Dia berhak memilih kok tidak berhak menurunkan," kata Pong Hardjatmo.
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah layaknya manusia