Usul pembubaran parpol
oleh masyarakat (pro)
I Pendahuluan (pro)
Filosofi pembubaran
parpol oleh masyarakat dimana itu tidak melanggar Pancasila sila ke 4 yaitu
kerakyatan yang di pimpin oleh hukmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, dimana setiap rakyat itu juga berhak mendapatkan pemimpin yang
bijak, adil, dll, sehingga misalkan ada parpol yang udah melenceng dari undang
undang kenapa rakyat tidak berhak untuk membubarkanya bahwasanya parpol sendiri
di bentuk oleh masyarakat sendiri dan masyarakat juga berhak untuk
membubarkanya. parpol
tersebut dibentuk oleh masyarakat karena sesungguhnya partai poltik sebagai
pilar demokrasi dan menentang prinsip-prinsip HAM serta kebebasan berserikat
dan berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
II Yuridis (pro)
parpol sendiri telah diatur dalam UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat
nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela
atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
parpol sendiri adalah hak setiap warga negara sekilas
terdapat ambivalensi pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan kebesan
berserikat dan berkumpul dan hak asasi manusia, namun dianalisis lebih jauh,
tentunya dasar filosofinya agar penguasa tidak sewenang-wenang dalam
mengeluarkan keputusan
membubarkan partai politik yang bertentangan dengan UUD
1945. Partai politik pada hakekatnya punya tujuan mulia seperti yang
digasriskan oleh Pasal 1 UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik berbunyi
“partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara
Republik Indoneisa secara sukerela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita
untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui
pemilihan umum”.
BAB
II PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
Pasal
2 (1) Partai Politik
didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang warga
negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas
dengan akta notaris. Dimana akat notaris tersebut harus memuat ADART
kepengurusan tingkat nasional disetujui oleh departermen kehakiman dengan
syarat
a. memiliki akta notaris
pendirian partai politik yang sesuai dengan Undang-Undnag Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya;
b. mempunyai
kepengurusan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi,
50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang
bersangkutan, dan 25% (dua lima puluh persen) dari jumlah kecamatan pada setiap
kabupaten/kota yang bersangkutan;
c. memiliki nama,
lambang, dan tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama, lambang dan tanda gambar partai politik lain; dan
d. memiliki kantor
tetap.
Fakta (pro)
Warga negara punya hak
mendirikan partai politik. Karena itu, logikanya, warga negara juga bisa
meminta pembubaran sebuah parpol, Jika hanya pemerintah yang bisa membubarkan
parpol, kondisinya tentu akan rumit jika yang dihadapi adalah parpol milik
presiden dan kemudian parpol tersebut nyata-nyata memiliki ideologi, asas, atau
tujuan yang menentang konstitusi.
ujar pakar hukum tata
negara Irmanputra Sidin "Kalau begitu, apakah rakyat hanya bisa gigit
jari, tunggu kemurahan hati pemerintah (untuk membubarkan partai)?"
Para pemohon menganggap
ketentuan ini melanggar konstitusi, terutama prinsip kedaulatan
rakyat. Melalui konsep kedaulatan rakyat maka seharusnya
perorangan warga negara pun bisa mengajukan permintaan pembubaran parpol. hampir
sebagian parpol di Indonesia telah lepas dari fungsi intinya yaitu organisasi
yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia "Menambah
satu poin lagi karena hanya pemerintah yang dapat membubarkan partai, sedangkan
partai yang berkuasa adalah partai pemerintah dan ketua pembina adalah
presiden, ya gak mungkin, ketua pembina membubarkan partainya sendiri,
dan Rakyatlah diberi hak sebagai pengontrol partai itu. Dia berhak memilih kok
tidak berhak menurunkan," kata Pong Hardjatmo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berkomentarlah layaknya manusia