kewajiban berbahasa indonesia bagi tenaga kerja asing
Menurut ujar
Ketua Komisi IX Dede Yusuf di Gedung DPR, Senin (24/8). “Pemerintah melanggar
UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan,”
Dede berpandangan, UU No.24 Tahun 2009
mewajibkan bahasa Indonesia digunakan dalam kontrak kerja di perusahaan negara,
swasta dan lainnya. Penghapusan syarat kewajiban berbahasa Indonesia terhadap
Tenaga Kerja Asing (TKA) berdampak pada tenaga kerja Indonesia di dalam negeri.
Tentu saja TKI tak saja bersaing dengan sesama warga negara, namun juga dengan
TKA. Dengan demikian, lapangan pekerjaan kian sempit.
Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan
agar pemerintah berhati-hati dalam menerapkankan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
(Permenaker) No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengunaan Tenaga Kerja Asing
(TKA). Meski aturan Permenaker itu hasil revisi atas Permenaker No.12 Tahun
2013, bukan berarti tidak dapat direvisi. Menurutnya, aturan tersebut tetap
dapat dilakukan revisi. Makanya, Komisi IX berencana akan memanggil pemerintah
melalui Manaker untuk dimintakan penjelasan.
Fakta di lapangan, pesoalan industri di
Indonesia tak kunjung teratasi. persoalan masuknya investasi dapat dipastikan
bukan karena aturan tentang kewajiban berbahasa Indonesia. Sebaliknya, justru
aturan kewajiban berbahasa Indonesia bagi TKA mesti dipertahankan.
Sayangnya, Permenaker No.16/2015
justru tidak mengharuskan TKA menguasai
bahasa Indonesia.
Politisi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendesak agar pemerintah merevisi
Permenaker No.16 Tahun 2015. Menurutnya, TKI sebelum berangkat ke negara
penempatan, diharuskan mendalami budaya dan bahasa negara penempatan. “Bisa
dibayangkan Desember nanti seluruh tingkatan lapangan kerja di Indonesia
disesaki TKA, bahkan termasuk pekerjaan menengah ke bawah, tanpa ada aturan
yang memberi proteksi terhadap kesempatan kerja, alih ilmu dan teknologi bagi
rakyat kita sendiri,” katanya.
Dampak Permenaker
Anggota Komisi IX Okky Asokawati
berpendapat, maraknya TKA asal Tiongkok di Indonesia merupakan dampak dari
pemberlakuan Permenaker No.16 Tahun 2015 yang tidak mewajibkan TKA wajib
menggunakan bahasa Indonesia. Makanya menjadi tidak aneh ketika banyaknya TKA
yang tidak dapat berbahasa Indonesia.
Menurutnya, kemampuan bahasa Indonesia
terhadap TKA mesti menjadi syarat mutlak bagi warga asing yang bekerja di
Indonesia. Selain menghargai harkat dan martabat juga marwah bangsa Indonesia.
Pemerintah juga seolah tidak menyadari
akibat penghapusan syarat kewajiban bahasa Indonesia bagi TKA telah menjauhkan
nawacita serta janji pada pemilu lalu.
Seperti diketahui, Pemerintah telah
menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi para Tenaga Kerja Asing.
Ketentuan itu tertuang dalam Permenaker No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang baru menggantikan Permenakertrans
No.12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berkomentarlah layaknya manusia