Senin, 24 Oktober 2016

Selamat membaca



kewajiban berbahasa indonesia bagi tenaga kerja asing 

Menurut ujar Ketua Komisi IX Dede Yusuf di Gedung DPR, Senin (24/8). “Pemerintah melanggar UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,”
Dede berpandangan, UU No.24 Tahun 2009 mewajibkan bahasa Indonesia digunakan dalam kontrak kerja di perusahaan negara, swasta dan lainnya. Penghapusan syarat kewajiban berbahasa Indonesia terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) berdampak pada tenaga kerja Indonesia di dalam negeri. Tentu saja TKI tak saja bersaing dengan sesama warga negara, namun juga dengan TKA. Dengan demikian, lapangan pekerjaan kian sempit.
Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menerapkankan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Meski aturan Permenaker itu hasil revisi atas Permenaker No.12 Tahun 2013, bukan berarti tidak dapat direvisi. Menurutnya, aturan tersebut tetap dapat dilakukan revisi. Makanya, Komisi IX berencana akan memanggil pemerintah melalui Manaker untuk dimintakan penjelasan.
Fakta di lapangan, pesoalan industri di Indonesia tak kunjung teratasi. persoalan masuknya investasi dapat dipastikan bukan karena aturan tentang kewajiban berbahasa Indonesia. Sebaliknya, justru aturan kewajiban berbahasa Indonesia bagi TKA mesti dipertahankan. Sayangnya,  Permenaker No.16/2015 justru  tidak mengharuskan TKA menguasai bahasa Indonesia.
 Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendesak agar pemerintah merevisi Permenaker No.16 Tahun 2015. Menurutnya, TKI sebelum berangkat ke negara penempatan, diharuskan mendalami budaya dan bahasa negara penempatan. “Bisa dibayangkan Desember nanti seluruh tingkatan lapangan kerja di Indonesia disesaki TKA, bahkan termasuk pekerjaan menengah ke bawah, tanpa ada aturan yang memberi proteksi terhadap kesempatan kerja, alih ilmu dan teknologi bagi rakyat kita sendiri,” katanya.
Dampak Permenaker
Anggota Komisi IX Okky Asokawati berpendapat, maraknya TKA asal Tiongkok di Indonesia merupakan dampak dari pemberlakuan Permenaker No.16 Tahun 2015 yang tidak mewajibkan TKA wajib menggunakan bahasa Indonesia. Makanya menjadi tidak aneh ketika banyaknya TKA yang tidak dapat berbahasa Indonesia.
Menurutnya, kemampuan bahasa Indonesia terhadap TKA mesti menjadi syarat mutlak bagi warga asing yang bekerja di Indonesia. Selain menghargai harkat dan martabat juga marwah bangsa Indonesia. Pemerintah juga  seolah tidak menyadari akibat penghapusan syarat kewajiban bahasa Indonesia bagi TKA telah menjauhkan nawacita serta janji pada pemilu lalu.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi para Tenaga Kerja Asing. Ketentuan itu tertuang dalam Permenaker No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang baru menggantikan Permenakertrans No.12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah layaknya manusia