Senin, 24 Oktober 2016

Selamat membaca



Kebijakan Tax Amnesty Pro

Tax amnesty atau amnesti pajak merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan yang telah diatur dalam UU Pengampunan Nasional, Hal-hal yang berkaitan dengan draft UU tersebut dikatakan jika pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan, maupun sanksi pidana tertentu yang diharuskan membayar dengan uang tebusan. Pengampunan pajak ini objeknya bukan hanya yang disimpan di luar negeri, tetapi juga yang berasal dari dalam negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar.
Sebagaimana diberlakukanya amnesty pajak Pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada turunnya penerimaan  pajak  dan  juga  telah  mengurangi  ketersediaan  likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di sisi lain, banyak Harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik dalam bentuk likuid maupun nonlikuid, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Permasalahannya adalah bahwa sebagian dari Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut belum dilaporkan oleh pemilik Harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilannya sehingga terdapat konsekuensi perpajakan yang mungkin timbul apabila dilakukan pembandingan dengan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang bersangkutan. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan para pemilik Harta tersebut merasa ragu untuk membawa kembali atau mengalihkan Harta mereka dan untuk menginvestasikannya dalam kegiatan ekonomi di Indonesia.
Selain  itu,  keberhasilan  pembangunan  nasional  sangat  didukung oleh pembiayaan yang berasal dari masyarakat, yaitu penerimaan pembayaran pajak. Agar peran serta ini dapat terdistribusikan dengan merata tanpa ada pembeda, perlu diciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan  dan  berkepastian  hukum. Hal ini didasarkan pada masih maraknya aktivitas ekonomi di dalam negeri yang belum atau tidak dilaporkan kepada otoritas pajak. Aktivitas yang tidak dilaporkan tersebut mengusik rasa keadilan bagi para Wajib Pajak yang telah berkontribusi aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan karena para pelakunya tidak berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Untuk itu, perlu diterapkan langkah khusus dan terobosan kebijakan untuk mendorong pengalihan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi warga negara  Indonesia  yang  ingin  mengalihkan  dan  mengungkapkan  Harta yang dimilikinya dalam bentuk Pengampunan Pajak. Terobosan kebijakan berupa Pengampunan Pajak atas pengalihan Harta ini juga didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara
Kebijakan Pengampunan Pajak dilakukan dalam bentuk pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar Uang Tebusan atas Pengampunan Pajak yang diperolehnya. Dalam rangka pelaksanaan  Undang-Undang  ini,  penerimaan  Uang  Tebusan diperlakukan sebagai penerimaan Pajak Penghasilan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam jangka pendek, hal ini akan dapat meningkatkan penerimaan pajak pada tahun diterimanya Uang Tebusan yang berguna bagi Negara untuk membiayai berbagai program yang telah direncanakan. Dalam jangka panjang, Negara akan mendapatkan penerimaan pajak dari tambahan aktivitas ekonomi yang berasal dari Harta yang telah dialihkan dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Dengan harga minyak yang terus turun, kemudian harga komoditas semakin kritis, satu-satunya jalan yaitu dari pajak itu sendiri. Kalau pengampunan pajak tidak dilakukan, pemerintah akan semakin banyak menambah utang untuk menutupi defisit," kata Rony, Rabu (17/2). 
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tax amnesty juga harus diiringi dengan perbaikan pengawasan, sehingga ke depan ada tambahan potensi pajak baru dan berdampak pada perbaikan rasio pajak atau tax rasio yang saat ini masih rendah.  "Dalam jangka panjang pemerintah harus fokus pada perluasan basis pajak. Kalau sistem manajemen dan pengawasan data bagus, ke depan akan ada kenaikan yang berkelanjutan,"Menurut Yustinus, skema tarif tax amnesty seperti sekarang yang hanya 2%, masih terbilang rendah. Namun jika sudah mencapai 4 sampai 5% baru akan optimal bagi kocek pemerintah. Seperti diketahui, pemerintah telah menyelesaikan proses penyusunan draft RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Untuk mempercepat pembahasan di DPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Ampres (Amanat Presiden).
jumlah uang tebusan tax amnesty saat ini sudah mencapai Rp87 triliun berdasarkan nilai realisasi surat setoran pajak (SSP) hingga pagi ini Kamis,  29 September 2016. Capaian ini menurutnya sudah cukup untuk melewati raihan kebijakan pengampunan pajak di Chile yang diluncurkan tahun lalu Tak hanya Chile, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan raihan tersebut juga menyalip program tax amnesty di India yang diterapkan 1997 silam. Jumlah persentase saat itu hanya 0,58%.
"India pada 1997 mencapai uang tebusan 0,58%. Negara lain yang dipakai sebagai contoh yakni Italia 0,20% dari PDB, uang tebusan yang dikumpulkan Afrika Selatan juga capai 0,17% terhadap PDB," “Sri muliyani”
Selain itu lanjut dia, Indonesia telah melangkah lebih jauh dari yang sudah dilakukan oleh Australia, Spanyol, Jerman, dan Belgia. Keempat negara ini tidak melebihi persentase 0,15%. "Australia 0,04%, Spanyol 0,12%, Belgia 0,15%, Jerman 0,04%. Indonesia juga capai posisi tertinggi 21% terhadap GDP kita dari jumlah deklarasi,"


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah layaknya manusia